Laporkan Orang Asing, Perusahaan Bisa Pakai APOA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim mengharapkan perusahaan di wilayah setempat ikut mengawasi keberadaan orang asing dengan cara melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Perusahaan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Ramli H.S. (kanan) mengukuhkan tim pengawasan orang asing kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Magelang, Selasa (9/4/2019). (Antara-Heru Suyitno)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.