Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Diskors 6 Bulan atas Tuduhan Simpatisan OPM

Mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, dituduh menjadi simpatisan Organisasi Papua Merdeka atau OPM sehingga diskors atau dikembalikan kepada orang tuanya.

Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Diskors 6 Bulan atas Tuduhan Simpatisan OPM Mahasiswa Unnes, Frans Josua Napitu, mengunjungi Kantor KPK di Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes, Prof. Fathur Rohman, Jumat (13/11/2020). (Semarangpos.com-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG — Universitas Negeri Semarang atau Unnes memutuskan untuk memberi sanksi kepada mahasiswa, Frans Josua Napitu, berupa pemberhentian kegiatan perkuliahan selama 6 bulan.

Meski demikian, Unnes menyebut pemberian skors itu tidak berhubungan dengan aksi Frans yang melaporkan Rektor Prof. Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan korupsi.

Dalam siaran pers yang diterima Semarangpos.com, alasan mahasiswa tersebut dikembalikan kepada orang tuanya karena dugaan terlibat gerakan separatis, Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makariem ke Komnas HAM, Ada Apa?

Dekan Fakultas Hukum Unnes, Dr. Rodiyah, mengatakan pimpinan Fakultas Hukum Unnes bersama tim pengembangan karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Frans Josua Napitu sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Rodiyah, mahasiswa tersebut sudah mendapatkan nasihat dan peringatan dari pimpinan terutama tentang dugaan keterlibatannya pada OPM. Namun, Frans dianggap mengabaikan dan tidak memperdulikan.

“Pimpinan  Fakultas Hukum UNNES telah berusaha menyampaikan informasi dan undangan kepada orang tuanya juga. Tapi, tidak hadir. Atas dasar pertimbangan itu kami kembalikan mahasiswa ke orang tua,” ujar Rodiyah.

Bukan Sanksi

Rodiyah mengatakan surat keputusan itu bukan merupakan sanksi maupun pencabutan status kemahasiswaan. Ia berdalih keputusan itu diberikan kepada Frans untuk dilakukan pembinaan orang tua yang akan dievaluasi perkembangannya dalam enam bulan ke depan.

“Ini belum sanksi. Pengembalian pembinaan moral bukanlah sanksi. Saya tidak mengatakan pemutusan dan pencabutan status. Masih pembinaan. Kalau sanksi nanti menunggu keputusan rektor. Setelah 6 bulan ada dewan etik yang mengevaluasi nanti,” terang Rodiyah.

Rektor Unnes Dilaporkan Mahasiswa ke KPK

Frans merupakan mahasiswa Unnes Fakultas Hukum. Saat ini, Frans tercatat sebagai mahasiswa semester 9 dan penerima Beasiswa Bidikmisi sejak semester 1 hingga 8.

Frans cukup aktif dalam berbagai aksi mahasiswa yang menyuarakan tentang kemanusiaan maupun pencabutan uang pangkal selama masa pandemi.

Ia juga sempat menyita perhatian kampus di Gunungpati, Kota Semarang tersebut setelah melaporkan Rektor Unnes ke KPK atas dugaan korupsi pada Jumat (13/11/2020).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.