LARANGAN ALAT TANGKAP : Nelayan Jateng Boleh Pakai Cantrang

LARANGAN ALAT TANGKAP : Nelayan Jateng Boleh Pakai Cantrang Ribuan nelayan dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Aksi yang diikuti ribuan demonstran itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 yang mengatur penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets). Peserta demo nelayan itu menganggap larangan penggunaan kedua alat tangkap ikan itu berakibat pada ancaman kriminalisasi. Larangan penggunaan alat-alat tangkap ikan yang diprotes demo nelayan itu semata-mata demi kelestarian lingkungan hidup. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.