Larangan Tarawih di Masjid Salatiga Tanpa Sanksi Tegas

Pemkot Salatiga menekankan kepada seluruh masjid dan musala untuk tidak menyelenggarakan salat tarawih secara berjemaah pada bulan Ramadan 1441 H.

Larangan Tarawih di Masjid Salatiga Tanpa Sanksi Tegas Wali Kota Salatiga Yuliyanto. (Facebook.com-Yuliyanto SE MM)

Semarangpos.com, SALATIGA — Menjelang bulan Ramadan 1441 H, Pemerintah Kota Salatiga menekankan kepada seluruh masjid dan musala untuk tidak menyelenggarakan salat tarawih secara berjemaah. Namun, larangan salat tarawih berjemaah itu hanya sebatas imbauan tanpa sanksi tegas.

Awal Maret lalu, IAIN Salatiga mengadakan Lokakarya Imsakiyah Menyongsong Ramadan 1441 Hijriah. Dalam lokakarya tersebut, jajaran akademisi kampus menyepakati 1 Ramadan jatuh pada Jumat (24/4/2020). Itu berarti salat tarawih perdana akan digelar Kamis (23/4/2020) malam.

Gadis Indigo Lihat Penghuni Bekas Kantor Semarang Seperti Film Insidious

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan imbauan untuk tidak menyelenggarakan salat tarawih berjemaah sudah disampaikan kepada seluruh masjid dan musala di Salatiga. Larangan itu mencakup pengumpulan massa untuk kegiatan keagamaan seperti tadarus dan pengajian.

Hanya saja, diakui apabila dilanggar tidak aka nada sanksi tegas.  “Kalau dilanggar kami imbau kembali untuk tidak mengulanginya keesokan hari,” ujar Yuliyanto kepada wartawan di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (22/4/2020).

Kegiatan Keagamaan di Rumah

Sebaliknya, dia meminta kepada masyarakat agar kegiatan keagamaan dipusatkan di rumah bersama keluarga namun tidak bersifat mengumpulkan massa. Di samping itu, tradisi Ramadan seperti buka puasa bersama di pusat-pusat kuliner, dan sahur keliling juga diminta untuk tidak diadakan.

“Ini tergantung kesadaran masyarakat sendiri,” ujar Yuliyanto.

Taman Srigunting Embuskan Kesan Sejuk ke Kota Lama Semarang

Kendati begitu pemerintah bersama aparat kepolisian tetap akan melakukan pengawasan. Pemerintah Kota sendiri meniadakan kegiatan tarawih keliling bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Salatiga.

Terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Salatiga, Musthoin, mengatakan sudah memberikan imbauan kepada seluruh tempat ibadah umat muslim untuk tidak menyelenggarakan tarawih berjemaah. “Kami mengikuti anjuran pemerintah, MUI, dan Kementerian Agama. Namun baru sebatas mengimbau dan belum ada sanksi,” ujar dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.