Lebaran 2019, 2 Napi LP Kedungpane Langsung Bebas
Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang langsung bebas begitu memperoleh remisi Hari Idulfitri 1440 H. Surat keputusan pemberian remisi untuk napi LP Kedungpane diserahkan langsung Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Sutrisman seusai salat id di kompleks lembaga pemasyarakat itu, Rabu (5/6/2019).
Ilustrasi warga binaan penjara. (123rf.com)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.