Legalkan Pertambangan, Raperda RTRW Tak Penuhi Keinginan Warga Kendeng
Keinginan masyarakat Rembang dan Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) agar aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng dihentikan melalui revisi Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) gagal terpenuhi.
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Abdul Azis (tengah) saat berdialog dengan massa Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (15/10/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.