Legalkan Pertambangan, Raperda RTRW Tak Penuhi Keinginan Warga Kendeng

Keinginan masyarakat Rembang dan Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) agar aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng dihentikan melalui revisi Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) gagal terpenuhi.

Legalkan Pertambangan, Raperda RTRW Tak Penuhi Keinginan Warga Kendeng Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Abdul Azis (tengah) saat berdialog dengan massa Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Senin (15/10/2018). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.