Libatkan ASN Bisa Sebabkan Peserta Pilpres Didiskualifikasi
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) bisa mendiskualifikasi peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 jika terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus Teguh Purnomo. (Antara-Wisnu Adhi)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.