Libur Salat Jumat di Grobogan Alot Disepakati
Imbauan peniadaan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah Covid-19 yang menyerang Grobogan, Jumat (3/4/2020), alot tercapai.
Semarangpos.com, PURWODADI — Rapat koordinasi membahas pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah Covid-19 yang diselenggarakan di Kantor Kementrian Agama Grobogan alot disepakati. Namun, pada akhirnya peserta rakor bersepakat tidak menyelenggarakan salat berjemaan itu, Jumat (3/4/2020).
Sesuai imbauan itu, para takmir masjid di Kabupaten Grobogan tidak akan menyelenggarakan salat yang mestinya wajib digelar berjemaah tersebut. Sebagai gantinya, masyarakat bisa menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Grobogan Hidayat Maskur kepada wartawan seusai rakor di Kantor Kemenag Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (2/4/2020). “Salah satu kesepakatan dalam rakor tersebut adalah mengimbau kepada takmir masjid tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumahnya masing-masing,” jelas Hidayat Maskur.
Karpet Digulung Karena Virus Corona, Inskripsi Masjid Menara Kudus Tersingkap
Rakor yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Grobogan itu mengundang pengurus ormas Islam, yakni NU, Muhammadiyah, LDII, dan MTA. Hadir pula Sekretaris Daerah Grobogan Moh. Sumarsono, Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dan Kepala Dinas Kesehatan Slamet Widodo.
Tidak Dilarang
Karena sifatnya imbauan, lanjut Hidayat, pihaknya tidak dapat melarang takmir masjid yang tetap menyelenggarakan salat Jumat. Hanya saja pelaksanaannya harus sesuai dengan standar pencegahan Covid-19.
“Harus sesuai prosedur, seperti social distanting dengan menjaga jarak shaf, dan penyediaan sabun cuci tangan atau hand sanitizer,” jelasnya.
Ramayana & Matahari Kudus Ditutup, Hypermart Tetap Buka
Bukan hanya itu, Hidayat juga mengimbau takmir masjid yang tetap memutuskan menggelar salat Jumat untuk mempercepat pelaksanaannya. “Sekitar 10 menit sudah selesai termasuk salatnya, jadi bacaan surat [Alquran] tidak panjang-panjang,” ujarnya.
Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho berharap adanya dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Karena pemerintah—termasuk di dalamnya Polri—tidak dapat bergerak sendiri dalam penanganan Covid-19.
Poin lain dalam rakor tersebut menyebutkan kesepakatan itu berlaku sampai dengan situasi kondusif dan Kabupaten Grobogan dinyatakan bebas virus corona. Kemudian dalam hal terjadi perubahan kondisi atau adanya regulasi/kebijakan yang lebih tinggi, maka kesepakatan bersama ini akan disesuaikan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.