LIK Industri Hasil Tembakau Kudus Tekan Rokok Ilegal

Lingkungan Industri Kecil atau LIK Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal dikembangkan dengan penyediaan mesin pembuat rokok.

LIK Industri Hasil Tembakau Kudus Tekan Rokok Ilegal Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dibangun di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal dikembangkan dengan penyediaan mesin pembuat rokok. Harapannya, LIK Tembakau Kudus itu bermanfaat bagi industri rokok skala kecil dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

“Nantinya, pengusaha rokok skala kecil yang secara finansial tidak memungkinkan membeli mesin di LIK IHT akan disediakan sehingga mereka tinggal memanfaatkannya dalam pembuatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto di sela-sela pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020).

Menurut dia pengusaha rokok yang tidak memiliki mesin cukup menyewa dengan penghitungan biayanya bisa  per batang atau lainnya.

Sara Wijayanto Kerasukan Hantu Perempuan Mirip Zombie  

Ia memastikan pengusaha rokok kecil akan lebih ringan karena tidak perlu mengeluarkan modal untuk beli mesin. Pengadaan mesin rokok tersebut, kata dia, bisa dalam bentuk bapak asuh, menggandeng pihak swasta atau dukungan dari pemerintah daerah.

“Jadi yang selama ini ada istilah jahit rokok di tempat tertentu, nantinya yang ilegal akan didorong menjadi legal dan dijadikan satu,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, pangsa pasar rokok legal digerogoti rokok ilegal. Namun, seiring banyaknya yang menjadi legal tentunya persaingan di pasaran semakin baik. “Mudah-mudahan LIK IHT yang dilengkapi mesin produksi rokok menjadi solusi kasus rokok ilegal,” ujarnya.

Jarang Disorot, Dian Ekawati Juga Istri Didi Kempot

Anggota Komisi XI DPR Musthofa menambahkan penindakan itu tidak bisa ditargetkan dan edukasi jauh lebih penting. Ketika dirinya memimpin Kudus, kata dia, sudah diawali dengan membuat kluster industri rokok.

“Kami menganggap pencegahan jauh lebih penting dari pada penindakan. Namun penindakan juga lebih penting mana kala tidak bisa dicegah. Solusi inilah yang harus dicari bersama,” ujarnya.

Komitmen Pengusaha Rokok

Keberadaan LIK Tembakau Kudus, kata dia, sebelumnya merupakan komitmen pengusaha rokok. Untuk saat ini, kata dia, tengah diupayakan pemanfaatannya, termasuk DPR juga sudah berbicara dengan Dirjen Cukai dan Kementerian Keuangan terkait LIK tersebut.

Babi Hutan Aneh di Banyumas Turunan Siluman?

“Biarlah nanti dari pihak Bea Cukai yang akan menentukan desain paling tepat karena lebih mengetahui kawasan di LIK IHT seperti apa. kami akan mendukung, minta anggaran berapa, mau gimana,” ujarnya.

Dengan adanya pemanfaatan LIK Tembakau Kudus secara maksimal, termasuk dilengkapi dengan mesin pembuat rokok dengan harapan menjadi salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal.

LIK IHT yang dibangun di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus tersebut, selain tersedia 11 gedung untuk produksi rokok, juga dilengkapi pula Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan  laboratorium penguji tar dan nikotin.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.