Lima Pasangan Tak Resmi Terjaring Satpol PP, Tak Hiraukan Covid-19 Mereka Indehoi di Hotel

Satpol PP Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, jaring lima pasangan tak resmi yang kumpul kebo di kamar sejumlah hotel di Klaten.

Lima Pasangan Tak Resmi Terjaring Satpol PP, Tak Hiraukan Covid-19 Mereka Indehoi di Hotel Anggota Satpol PP saat merazia di salah satu hotel di Klaten, Sabtu (6/6/2020) malam. Sasaran razia, yakni pasangan tak resmi. (Semarangpos.com-Ponco Suseno)

Semarangpos.com, KLATEN – Satpol PP Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjaring lima pasangan tak resmi yang kumpul kebo di kamar sejumlah hotel di Klaten dalam razia, Sabtu (6/6/2020) malam.

Pasangan tak resmi yang terjaring razia itu dikenai sanksi  wajib lapor sebanyak 20 kali. Selain lima pasangan tersebut, anggota Satpol PP juga menjaring pasangan remaja dan dua remaja putri yang berada di dalam satu kamar indekos di kawasan perkotaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Semarangpos.com, tim Satpol PP Klaten terbagi menjadi tiga. Mereka berbagi tugas menyasar sejumlah hotel melati di Kabupaten Bersinar. Anggota Satpol PP juga menyasar indekos di kawasan perkotaan Klaten.

Cutik Jadi Senjata Gubernur Jateng Saat Sidak Pemprov Jateng

Hasilnya, ada lima pasangan tak resmi alias kumpul kebo di beberapa tempat di Klaten saat pandemi Covid-19 belum reda. Sedangkan satu pasangan lagi ditemukan saat berada di sebuah kamar indekos.

“Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, mereka malah asyik berduaan di kamar hotel. Selain pasangan di satu kamar indekos itu masih ada dua remaja putri lainnya juga,” kata Plt. Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, seusai razia, Sabtu (6/6/2020) malam.

Sejumlah pasangan diduga kumpul kebo tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sudah menikah ke petugas Satpol PP Klaten. Rabiman mengatakan para pasangan itu telah melanggar Perda No. 12/2013 tentang Kebersihan Keindahan dan Kenyamanan (K3).

Sebelum Jatuh di Kawasan Industri Kendal, Helikopter TNI AD Sempat Jalani Pre-Flight Check

Sesuai peraturan tersebut, beberapa pasangan tak resmi itu hanya dikenai sanksi wajib lapor selama 20 kali di Kantor Satpol PP Klaten. Sanksi itu merupakan sanksi paling ringan.

Sanksi Berat

Sanksi berat yang sebenarnya dapat ditimpakan kepada pasangan tak resmi yakni denda Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Jika melanggar lagi, pasangan diduga kumpul kebo di Klaten ini juga akan dikenai sanksi yang lebih berat.

“Jika nanti di antara mereka ada yang tidak menaati sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali, kami bisa saja memberikan sanksi lebih lanjut. Kami bisa memanggil orang tua mereka sebagai pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Tren Covid-19 Masih Tinggi, Semarang Perpanjang PKM

Hal senada dijelaskan anggota Satpol PP Klaten, Aji Prabowo. Saat razia pasangan kumpul kebo berlangsung, dirinya memperoleh tugas merazia dua hotel di kawasan Ceper, Klaten.

“Saat merazia, kami temui terlebih dahulu manajemen hotelnya. Kami sampaikan surat tugas kami. Berikutnya kami memeriksa tamu yang ada. Jika ditemukan pasangan tak resmi, langsung kami lakukan pendataan dan pembinaan di kantor,” katanya.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.