Limbah B3 Dibuang di Brebes, DLHPS Desak PT RUM Sukoharjo Beri Penjelasan

Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes meminta PT RUM Sukoharjo memberikan penjelasan terkait limbah B3 milik perusahaan itu yang dibuang di Brebes.

Limbah B3 Dibuang di Brebes, DLHPS Desak PT RUM Sukoharjo Beri Penjelasan ilustrasi (JIBI/dok)

Semarangpos.com, BREBES Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes telah melayangkan surat ke PT RUM Sukoharjo. Surat itu berisi permintaan kepada PT RUM Sukoharjo untuk memberikan penjelasan terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga milik perusahaan itu yang dibuang di wilayah Kabupaten Brebes.

Limbah cair B3 ditemukan warga dibuang di bantaran Kali Pedes, Dukuh Satir RT 005/RW 009, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Rabu (27/11/2019).

Limbah berwarna kuning kecokelatan dengan bau sangat menyengat itu mencemari lingkungan dan membuat tanaman di area seluas 200 meter persegi mati.
Dugaan kuat limbah B3 itu milik PT RUM Sukoharjo yang sengaja dibuang di Brebes. Dugaan itu tak terlepas dengan ditemukannya segel bertuliskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dengan nomor segel 1803425 di lokasi pembuangan limbah.

Kepala DLHPS Brebes, Edy Kusmartono, mengaku sudah menyurati PT RUM Sukoharjo untuk mendapat keterangan terkait limbah B3 itu. “Kita ingin tahu penjelasan mereka. Kenapa limbahnya sampai di sini. Kan mereka enggak punya izin melakukan kegiatan pengolahan limbah di sini. Makanya, kami kirimkan surat. Surat juga kita tembuskan ke DLHK [Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan] DLHK Jateng,” tutur Edy.

Edy mengaku geram dengan adanya limbah B3 yang dibuang di wilayah Brebes. Apalagi, limbah itu sangat berbahaya dan merusak tanaman di area seluas 200 meter persegi di wilayah Brebes.

“Kami enggak mau Brebes jadi lokasi pembuangan limbah. Takutnya, Brebes seperti Cirebon yang jadi lokasi pembuangan limbah medis, hingga kasusnya ditangani KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan],” tegas Edy.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala DLHK Jateng, Ammy Rita, maupun Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Jateng, Tri Astuti, belum memberikan keterangan terkait limbah B3 yang dibuang di Brebes.

Saat Semarangpos.com menghubungi keduanya, baik melalui sambungan telepon maupun aplikasi Whatsapp (WA), Senin sore, kedua pejabat DLHK Jateng itu tak memberikan respons.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.