LP2K Jateng Soroti Syarat Wajib Vaksin untuk Akses Tempat Publik

LP2K Jateng menyoroti kebijakan pemerintah yang menerapkan syarat wajib vaksin untuk mengakses tempat-tempat publik maupun layanan administrasi.

LP2K Jateng Soroti Syarat Wajib Vaksin untuk Akses Tempat Publik Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid. (Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah (Jateng) menyoroti kebijakan pemerintah yang memberlakukan syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin mengakses tempat publik atau mendapat layanan administrasi.

Menurut Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, kebijakan itu kurang tepat jika diterapkan saat ini. Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat, khususnya warga Jateng yang belum bisa memperoleh vaksin karena keterbatasan stok.

“Tingkat vaksinasi masih rendah, sehingga masih sangat banyak masyarakat yang belum divaksin. Jika itu dijadikan syarat, tentu akan merepotkan masyarakat yang sudah repot dan susah,” ujar Mufid kepada Semarangpos.com, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Sembako Bakal Kena Pajak, LP2K Jateng: Harga Kebutuhan Lain Bakal Ikut Naik

Mufid menyebutkan sebenarnya banyak masyarakat yang tertarik untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Meski demikian, pelayanan pemerintah untuk mempercepat vaksinasi dinilai masih terbatas dan belum merata.

“Selain itu banyak juga warga yang mengeluhkan tata cara pendaftaran vaksin. Mereka sudah mendaftar secara online, tapi lama sekali baru mendapat panggilan,” ujarnya.

Mufid pun menilai terbatasnya layanan vaksinasi pemerintah itu disebabkan stok dan distribusi vaksin yang masih terkendala. Beberapa daerah bahkan mulai kehabisan stok vaksin, sehingga warga tidak terlayani dengan baik.

“Kalau memang pemerintah mau konsisten menjadikan vaksin sebagai syarat mengakses tempat publik atau pelayanan administrasi ya disediakan layanan vaksinasi di tempat-tempat itu. Jadi masyarakat yang akan mengakses bisa langsung divaksin. Selain itu juga harus ada solusi bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan medis,” terangnya.

Capaian Vaksin Jateng

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 12 Agustus 2021, total baru 5.789.338 penduduk Jateng yang menerima suntikan vaksin dosis pertama, atau sekitar 20,15% dari target sasaran yang mencapai 28.727.805 orang.

Sementara untuk dosis kedua baru menjangkau 3.321.876 penduduk, atau sekitar 11,56% dari target sasaran.

Baca juga: Mal di Semarang Sudah Buka, Pengunjung Wajib Vaksin, Ganjar: Enggak Fair

Meski demikian, pemerintah sudah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi masyarakat Jateng yang akan berkunjung ke tempat publik, seperti mal. Beberapa mal di Kota Semarang yang diizinkan buka pada masa perpanjangan PPKM level 4 ini pun mewajibkan pengunjungnya untuk menunjukkan sertifikat vaksin atau memindai data di aplikasi pedulilindung.id.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.