Lubang Bekas Tambang Pemakan Korban Jiwa di Grobogan Direklamasi
Kolam bekas tambang galian golongan C di Grobogan yang menelan enam korban jiwa akhirnya direklamasi.
Semarangpos.com, PURWODADI — Kolam bekas tambang galian golongan C yang menelan enam korban jiwa di Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2020), akhirnya direklamasi.
Proses reklamasi lubang bekas tambang di Grobogan yang dilaksanakan menggunakan dua alat berat itu dilakukan oleh pemilik tambang. Langkah itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari tim gabungan.
Proses reklamasi disaksikan sejumlah petugas dari Polres Grobogan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan. Reklamasi perlu dilakukan agar tidak terulang lagi peristiwa seperti yang terjadi, Senin (9/3/2020) lalu.
Pencabulan Bocah SD di Magelang Tersangkanya Kakek-Kakek
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andi Mekuo mengungkapkan reklamasi dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas ESDM jateng dan DLH Grobogan. Upaya reklamasi salah satu tujuannya adalah untuk keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
Dekat Permukiman
Maklum saja, lokasi bekas tambang Grobogan itu hanya berjarak sekitar 200 m dari permukiman. “Sebelumnya, sudah kami koordinasikan dengan beberapa pihak terkait. Akhirnya, pemilik tambang kami minta untuk segera mereklamasi bekas galian itu agar tidak timbul korban baru dikemudian hari,” katanya pada wartawan.
Di Lerep Ungaran Jajanan Tradisional Dibeli Pakai Koin Khusus
Dalam kesempatan itu, Andi seperti dilaporkan redaksi laman Murianet, menegaskan proses hukum terkait kasus tewasnya kiai dan lima santriwati itu masih berlanjut. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dan mengumpulkan keterangan para saksi.
“Sebelumnya, kami sempat terkendala saat meminta keterangan dari para santriwati, karena masih dalam suasana berkabang. Namun, sekarang sudah selesai. Selanjutnya, kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim ahli,” katanya.
Koordinasi diperlukan untuk menentukan apakah dalam kejadian itu bisa dikenakan unsur pidana. Baik dilihat dari UU Mineral dan Batubara (minerba) maupun KUHP.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Tersangkut Kabel, Bus Rombongan Warga Toroh Masuk Sungai
- Lewati Perlintasan Tanpa Palang di Grobogan, Pria asal Kudus Tertabrak KA Jayabaya
- Terseret Arus, Seorang ABG Grobogan Meninggal Dunia
- Sebrangi Rel, Pria di Gubuk Grobogan Tertabrak KA
- Mesin Mati Mendadak, Ayla Tertabrak KA Jayabaya di Grobogan
- Lagi, Lubang Bekas Galian C di Grobogan Memakan Korban Jiwa
- Bres! Motor Tertabrak Truk di Purwodadi-Blora, Pengendara Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.