Makamkan Pasien dengan Protokol Covid-19, RS di Banyumas Digugat Rp5 Miliar

Sebuah rumah sakit atau RS di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menerima tuntutan Rp5 miliar karena memakamkan pasien non-Covid-19 dengan protokol khusus.

Makamkan Pasien dengan Protokol Covid-19, RS di Banyumas Digugat Rp5 Miliar Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. (Dok. Solopos.com-Istimewa)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Sebuah rumah sakit atau RS swasta di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) digugat Rp5 miliar ke pengadilan. Alasannya, karena RS tersebut memakamkan seorang pasien yang tidak terpapar Covid-19 dengan protokol khusus layaknya jenazah pasien Covid-19.

Pasien yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 itu bernama Hanta Novianto. Hanta dirawat di RS pada 26 April 2020 dan meninggal dunia pada 28 April 2020.

Pihak RS kemudian memakamkan Hanta dengan protokol Covid-19 meski pun hasil swab dari pasien belum keluar.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan dan Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD Brebes

Dua hari setelah Hanta dimakamkan, hasil tes swab dari laboratorium virologi di Yogyakarta keluar. Hasilnya, Hanta dinyatakan negatif Covid-19. Atas dasar itu, keluarga Hanta pun mengajukan gugatan ke Pegadilan Negeri Purwokerto.

“Untuk surat negatif Covid-19 baru dapat tanggal 15 Oktober 2020,” ujar kuasa hukum istri almarhum, Ayong Karsiwen, Dwi Amilono, dikutip dari Semarangpos.com, seperti dilansir dari Detik.com, Senin (28/12/2020).

Dwi membeberkan Ayong disuruh pulang oleh pihak RS di Banyumas pada 28 April 2020 siang. Namun saat di rumah, ia dikabari dari RS bila suaminya meninggal dunia karena Covid-19. Ayong dan keluarga dilarang melihat jenazah.

“Keluarga diminta mencari pemakaman. Jenazah dikirim ke tempat pemakaman sudah di dalam peti mati. Kemudian dimakamkan dengan protokol Covid-19,” ujar Dwi.

Hasil Tes Swab

Keluarga di Banyumas memendam keraguan akan penyebab kematian Hanta selama 6 bulan. Kemudian datang surat hasil swab test pada 15 Oktober 2020 yang memastikan Hanta negatif Covid-19.

“Sidang gugatan pertama nanti tanggal 20 Januari 2020. Mohon doanya agar semua diberikan kelancaran,” pungkas Dwi.

Wisata ke Bromo Bareng Bupati, 10 Pejabat Brebes Positif Covid-19

Sementara itu, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 86/Pdt.G/2020/PN.Pwt. Gugatan tersebut terdaftar atas nama istri almarhum, Ayong Karsiwen.

Isi gugatan itu yakni mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya, menyatakan tergugat atau RS melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, memerintahkan tergugat membayar kerugian materiel Rp335 juta dan menyatakan tergugat untuk membayar kerugian materiel Rp5 miliar, sehingga total gugatan mencapai Rp5.335.000.000.

Pengugat juga menyatakan tergugat dan para turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut. Mereka juga memerintahkan tergugat untuk membayar segaal biaya yang timbul dari perkara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.