MAKI Pertanyakan Kasus Kepabeanan Importir Pemicu Kerugian Negara Rp34 M
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana kepabeanan yang dilakukan oleh perusahaan importir besi PT Surya Semarang Sukses Jayatama yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan surat yang ditujukan kepada Kejati Jateng di Semarang yang isinya mempertanyatakan penanganan kasua dugaan pelanggaran kepabeaan salah satu importir besi. (Antara-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.