Mantan Bos BKK Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Bui dan Kembalikan Rp69,1 M
Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, dituntut hukuman masing-masing 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di badan usaha milik daerah tersebut. Jaksa penuntut umum Sabrul Iman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.