Mantan Bos BKK Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Bui dan Kembalikan Rp69,1 M

Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno, dan Direktur PD BKK Pringsurat, Riyanto, dituntut hukuman masing-masing 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di badan usaha milik daerah tersebut. Jaksa penuntut umum Sabrul Iman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2019), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Mantan Bos BKK Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Bui dan Kembalikan Rp69,1 M Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur Riyanto seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/5/2019). (Antara-I.C.Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.