Mantan Bupati Semarang Didakwa Politik Uang Gara-Gara Beri Sumbangan Rp300.000
Mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah, Jumat (9/11/2018), diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.
Mantan bupati Semarang Siti Ambar Fathonah menjalani sidang di PN Ungaran, Jumat (9/11/2018). (Antra-I.C.Senjaya)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.