Mantan Kadis Pendidikan Kendal Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mading Elektronik

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek majalah dinding (mading) elektronik senilai Rp5,8 miliar. Hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019), sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Mantan Kadis Pendidikan Kendal Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mading Elektronik Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/7/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.