Mantan Kepala Perhutani Jateng Dinyatakan Korupsi, Dipenjara 3 Tahun Semarangpos.com/Newswire Kamis, 12 April 2018 0 Mantan Kepala Perhutani Jateng dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang didakwakan sehingga dihukum penjara tiga tahun. Ilustrasi pengadilan. (Reuters) Share on Facebook Share on Twitter Tags: Get the amazing news right in your inbox Rahmat Wibisono Sebelumnya | 12 April 2018 Dispendukcapil Semarang Klaim Hanya 5.000 Warga Belum Rekam E-KTP Selanjutnya | 12 April 2018 Kampus di Salatiga: UKSW Raih Akreditasi A Berita Terpopuler
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.