Mantan Pengurus Bantah Rugikan Yayasan Universitas Muria Kudus
Dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan yayasan senilai Rp2,847 miliar membantah telah merugikan keuangan Yayasan Pembina UMK. Bantahan itu disampaikan dalam eksepsi mereka di persidangan Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019).
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.