Mantan Pengurus Bantah Rugikan Yayasan Universitas Muria Kudus

Dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan yayasan senilai Rp2,847 miliar membantah telah merugikan keuangan Yayasan Pembina UMK. Bantahan itu disampaikan dalam eksepsi mereka di persidangan Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019).

Mantan Pengurus Bantah Rugikan Yayasan Universitas Muria Kudus Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dua mantan pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.