Masuk Banyumas, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen

Bupati Banyumas, Achmad Husein, membuat kebijakan yang mewajibkan semua pendatang ke Banyumas untuk membawa hasil negatif dari rapid test antigen.

Masuk Banyumas, Pendatang Wajib Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen Bupati Banyumas, Achmad Husein. (Instagram @ir_achmadhusein)

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mewajibkan para pendatang yang masuk ke wilayahnya menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Kebijakan ini disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein, dalam rekaman video berdurasi 2 menit 31 detik di akun Instagram miliknya, @ir_achmadhusein, Kamis (21/1/2021).

Dalam rekaman video tersebut, Husein mengatakan Pemkab Banyumas akan melakukan pembatasan pergerakan orang masuk ke wilayahnya dengan menempatkan petugas jaga di setiap perbatasan.

PPKM di Banyumas, Tempat Wisata Tutup

“Petugas jaga akan kita tempatkan di perbatasan dalam waktu yang acak dan tempat yang random,” ujar Husein dalam rekaman video tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Achmad Husein (@ir_achmadhusein)

Petugas jaga tersebut, lanjut Husein nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga yang melintas ke wilayah Banyumas.

Warga akan diminta menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.

“Bagi yang tidak membawa surat rapid test antigen, wajib menjalani tes di tempat yang disiapkan oleh swasta. Bila tidak bersedia, akan diminta balik arah,” tegas Bupati Banyumas.

Namun, surat rapid test antigen tersebut tidak berlaku bagi warga atau pendatang yang memiliki pekerjaan di wilayah Banyumas atau berdomisili di eks Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya. Sebagai gantinya, orang tersebut hanya diminta untuk menunjukkan surat keterangan tinggal dan kerja di wilayah Banyumas Raya.

“Sementara untuk orang yang akan keluar dari wilayah Banyumas, tidak diwajibkan membawa surat keterangan negatif [reaktif] rapid test antigen,” ujar Husein.

Covid-19 Belum Terkendali, Banyumas Perpanjang Status Tanggap Darurat

Husein menambahkan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional No.1/2021, dalam rangka menurunkan tingkat persebaran Covid-19.

Dikutip dari laman Internet resmi Pemkab Banyumas, hingga kini sudah ada 4.286 kasus Covid-19 di Banyumas. Perinciannya, 971 kasus aktif, 3.097 kasus sembuh, dan 218 kasus kematian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.