Member Keraton Agung Sejagat Dikutip Rp3 Juta-Rp30 Juta

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, menyebut anggota Keraton Agung Sejagat harus membayar uang antara Rp3 juta hingga Rp30 juta.

Member Keraton Agung Sejagat Dikutip Rp3 Juta-Rp30 Juta Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. (Antara-Istimewa)

Semarangpos.com, PURWOREJO — Aparat Polda Jawa Tengah yang menangkap raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020), mengungkapkan bahwa para member kerajaan itu diwajibkan menyetor uang pendaftaran dengan iming-iming jabatan tinggi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan, uang dari anggota yang mendaftar di Keraton Agung Sejagat berkisar antara Rp3 juta hingga Rp30 juta. “Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp3 juta, Rp20 juta, bahkan Rp30 juta,” katanya di Mapolda Jateng Kota Semarang seperti dikutip Solopos.com dari Detik.com.

Sinuhun Totok Santosa selaku raja menjanjikan jabatan dan gaji tinggi kepada anggota Kerajaan Agung Sejagat itu. Tak main-main, mereka diiming-imingi gaji dalam bentuk dolar Amerika Serikat. “Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik,” tegas Kombes Iskandar.

Saat ini, Totok Santosa dan permaisurinya, Fanni Aminadia, berada di Mapolda Semarang untuk dimintai keterangan. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan keresahan warga setempat.

Akibat perbuatan itu, Totok Santosa dan Fanni Aminadia bakal dijerat dengan UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan telah disita.

Dikabarkan sebelumnya, Keraton Agung Sejagat punya sekitar 450 anggota. Keraton Agung Sejagat diklaim sebagai rintisan Majapahit baru yang telah runtuh sekitar 500 tahun lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.