Menag Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah
Menag Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan berpolitik praktis di tempat-tempat ibadah adalah tindakan terlarang karena berpotensi memecah belah umat. Ketentuan rumah ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat berpolitik praktis itu jelas diatur undang-undang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Antara-Wahyu Putro A.)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.