Meresahkan! Polisi Tembak Pelaku Pelemparan Kaca Truk di Semarang Raya

Aparat Polda Jateng meringkus pelaku pelemparan batu ke truk yang sering beroperasi di wilayah Kendal, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.

Meresahkan! Polisi Tembak Pelaku Pelemparan Kaca Truk di Semarang Raya Tersangka aksi pelemparan batu ke truk saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap pelaku yang kerap beraksi melakukan pelemparan kaca angkutan barang, atau di wilayah Semarang Raya.

Tersangka yang diketahui bernama, Nur Hami, ditangkap saat berada di Jalan Raya Mangkang, Kota Semarang, Kamis (19/8/2021).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan tersangka sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Alhasil, aparat pun menghadiahi timah panas atau ditembak untuk melumpuhkan pelaku.

Baca juga: Aksi Pelemparan Batu Teror Sopir Truk di Mangkang Semarang

“Jadi pelaku ini sudah sangat meresahkan. Ia kerap beraksi melempar kaca kendaraan yang melintas dengan menggunakan batu. Targetnya kebanyakan adalah kendaraan barang [truk],” ujar Djuhandani saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (23/8/2021).

Djuhandani mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban, Subari, warga Kaliwungu, Kendal.

Korban melapor setelah mengalami  pelemparan batu saat mengendarai kendaraan bersama istrinya, Sriah, di Jalan Soekarno-Hatta, Kaliwungu, Kendal pada 23 Juli lalu.

Akibat pelemparan batu itu, kaca mobil yang dikendarai korban pecah. Istri korban juga mengalami luka-luka akibat peristiwa itu.

“Bahkan akibat terkena pecahan kaca, istri korban mengalami luka-luka dan mendapat 18 jahitan di bagian wajah,” ujar Dirreskrimum.

289 Lokasi

Djuhandani mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2019. Dalam kurun waktu itu, korban mengaku sudah beraksi di 289 lokasi yang tersebar di wilayah Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.

“Namun laporan yang diterima di polres maupun polsek sekitar 195 TKP [tempat kejadian perkara]. Perinciannya, 118 TKP  di wilayah Kendal, 76 TKP di Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang 1 TKP,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapat perintah dari rekannya, AYT. Ia mengaku mendapat bayaran Rp250.000 untuk satu kali aksi di lokasi yang ditentukan AYT.

“Untuk saat ini AYT masih dalam pencarian. Ia kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO],” jelas Djuhandani.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, 216 Pasar Tradisional Jateng Ditata Ulang

Akibat perbuatan tersebut tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 dan ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta, Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.