Mudik Gegara Corona, Banyak Perantau Jepara Ajukan Perceraian

Kasus perceraian di Jepara sepanjang April terbilang tinggi, yang rata-rata diajukan warga perantau berjenis kelamin perempuan.

Mudik Gegara Corona, Banyak Perantau Jepara Ajukan Perceraian Ilustrasi perceraian yang dipilih istri. (albawaba)

Semarangpos.com, SEMARANG — Situasi pandemi virus corona atau Covid-19 banyak yang dimanfaatkan kaum perantau dari epara, Jawa Tengah (Jateng) untuk pulang ke kampung halaman. Berbagai kepentingan pun mereka lakukan, salah satunya mengajukan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Jepara.

Data yang diperoleh Semarangpos.com, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jepara selama wabah virus corona atau Covid-19 tergolong tinggi. Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Tazkiyaturrobihah, mengaku pihaknya sudah menerima 58 kasus perceraian yang diajukan sepanjang April ini.

“Sepanjang April ini sudah ada 58 perkara [perceraian] yang masuk. Mayoritas diajukan pihak perempuan,” ujar perempuan yang akrab disapa Tazki itu kepada Semarangpos.com, Senin (13/4/2020).

Gubernur Jateng Telepon Warga Ambarawa Pengidap Covid-19 di Jakarta

Tazki mengatakan mayoritas yang mengajukan perceraian itu merupakan warga yang selama ini merantau ke berbagai daerah seperti Jakarta hingga luar negeri.

“Kebanyakan merupakan warga perantau. Mereka memanfaatkan situasi pandemi ini untuk pulang kampung dan mengajukan perceraian,” ujar Tazki.

Tazki mengatakan perceraian yang diajukan disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah ketidakcocokan antarpasangan karena telah hidup terpisah selama beberapa waktu, hingga menimbulkan perselisihan yang berujung perceraian.

“Ada yang punya pasangan lain di tempat kerja. Makanya, saat pulang mereka langsung mengajukan perceraian,” tutur Tazki.

Ratusan Perempuan di Kudus Ajukan Perceraian

Tazki menambahkan pada masa pandemi virus corona ini, pihaknya juga cukup khawatir dengan banyaknya orang yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara. Terlebih, pihaknya hingga saat ini belum bisa melayani pengajuan perkara secara daring.

“Akhirnya kita siasati dengan melakukan pembatasan. Maksimal per hari kita layani pengajuan 5 perkara. Jam kerja juga kita batasi,” tuturnya.

Tazki mengungkapkan kasus perceraian di Kabupaten Jepara terbilang cukup tinggi. Sepanjang 2020, sudah ada 767 pasangan yang mengajukan cerai. Sedangkan, kasus yang sudah diputuskan mencapai 735 kasus.

“Tahun lalu, jumlah perceraian di Jepara juga cukup tinggi, yakni 2.126 kasus,” ungkapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.