Muhammadiyah Jateng Beri Izin Kader Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2020

PW Muhammadiyah Jateng memberikan izin bagi simpatisan atau kadernya memilih kotak kosong pada Pilkada 2020 yang berlangsung di 21 daerah di Jateng.

Muhammadiyah Jateng Beri Izin Kader Pilih Kotak Kosong di Pilkada 2020 Ilustrasi pemungutan suara. (Dok. JIBI/Semarangpos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan warga atau kadernya untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2020 nanti.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PW Muhammadiyah Jateng, Khafid Sirotudin, Selasa (18/8/2020).

Menurut Khafid, dari 21 daerah di Jateng yang menggelar Pilkada 2020 ada tujuh daerah yang berpotensi diwarnai pasangan calon tunggal atau melawan kotak kosong.

PDIP Tak Mau Lawan Kotak Kosong di Pilwalkot Semarang

“Melihat konstelasi politik yang ada, kemungkinan terjadi pasangan calon tunggal di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Demak, Grobogan, dan Kebumen,” ujar Khafid.

Khafid mengatakan adanya pasangan calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada 2020 merupakan realitas demokrasi di Indonesia.

“Bukankah dalam pilkades [pemilihan kepala desa] di desa-desa di kabupaten se-Jateng hal itu biasa terjadi,” terangnya.

Meski menganggap wajar adanya paslon tunggal, Khafid juga menyikapi fenomena tersebut sebagai sebuah kekurangan. Ia menyebut ada beberapa catatan kritis yang perlu disikapi terkait fenomena paslon tunggal.

Rudy Jamin Kader PDIP Solo Solid Dukung Gibran di Pilkada 2020

“Pertama, pelaksanaan demokrasi substansif semakin jauh dan lebih dekat ke arah prosedural. Kedua, kurang berhasilnya parpol melakukan fungsi kaderisasi politik. Banyak ketua parpol dan anggota DPRD tidak berani mencalonkan diri. Ketiga, penyelenggaraan pilkada langsung membutuhkan cost politic yang semakin mahal,” tuturnya.

Sementara itu, terkait partisipasi publik, Khafid mengimbau kepada masyarakat, khususnya simpatisan Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020 secara berkeadaban.

“Datanglah ke TPS pada 9 Desember nanti. Gunakan hak pilih saudara meski dengan mencoblos bumbung kosong [kotak kosong]. Memilih bumbung kosong juga cara yang sah untuk menunaikan hak demokrasi dan dijamin UU,” terangnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.