MUI Serukan Masjid di Jateng Tak Gelar Salat Jumat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyampaikan tausiyah bagi pengelola masjid dan umat Islam se-Jateng agar tidak salat Jumat, 27 Maret 2020.

MUI Serukan Masjid di Jateng Tak Gelar Salat Jumat Ketua Umum MUI Jateng K.H. Ahmad Darodji, Sekretaris Umum K.H. Muhyiddin, dan Ketua Komisi Fatwa K.H. Ahmad Hadlor Ikhsan bergantian menandatangani tausiyah ditiadakannya untuk sementara waktu salat Jumat. (Antara-MUI Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyampaikan tausiyah yang ditujukan kepada seluruh pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Jateng. Masjid disarankan untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat pada 27 Maret 2020.

Dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Selasa (24/3/2020), MUI Jateng juga meminta jemaah menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur. Dengan demikian umat bisa tetap beribadah di kediaman masing-masing.

Tausiyah tertulis tersebut diterbitkan di Semarang. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa Tengah K.H. Ahmad Darodji, sekretaris umum K.H. Muhyiddin, dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah K.H. Ahmad Hadlor Ichsan.

Ini Gantinya Penilaian Akhir Semester di Jateng

Tausiyah disampaikan setelah digelar rapat MUI Jawa Tengah yang melibatkan Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman, dan Masjid Agung Semarang. Acara ini juga dihadiri Waketum MUI Jateng Prof. K.H. Ahmad Rofiq.

Selain tidak melaksanakan salat Jumat, MUI Jateng juga menyerukan para pengelola masjid agar tidak menyelenggarakan salat rawatib/salat lima waktu secara berjemaah. Termasuk juga tak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain.

Dalam tausiyah tersebut MUI Jateng menegaskan untuk pelaksanaan salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausyiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

UN 2020 Dihapus, Siswa SMK Jateng Sudah Mangkir Ujian Duluan

Tausiyah itu dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan, dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa. Tausiyah juga merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dirujuk pula keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan covid-19 sebagai pandemik global. Atas dasar itu dianggap perlu mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

Perhatikan Keputusan Presiden

MUI Jawa Tengah dalam tausiyahnya juga memperhatikan keputusan presiden yang menetapkan Indonesia darurat covid-19. Penyebarannya di Jawa Tengah juga terbukti mendekati satus zona merah.

Langgar Tugas Saat Libur, Pemain PSIS Semarang Terancam Sanksi

“Tausiyah MUI Jateng ini melalui pertimbangan yang komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi acuan seluruh masjid dan musala,” kata Kiai Darodji kepada pers.

Tentang apakah harus dikumandangkan azan meski tidak diselenggarakan salat rawatib. Kiai Darodji menegaskan agar azan tetap dikumandangkan di seluruh masjid dan musala sebagai tanda memasuki waktu salat.

Disinggung apakah tausiyah juga berlaku bagai pedagang pasar yang juga tempat berkerumun banyak orang, Kiai Darodji menegaskan, kalau pasar menjadi domain pemerintah daerah. Domain MUI mengajak umat Islam dalam hal ini pengelola masjid dan musala, demikian sseruan MUI Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.