NARKOBA JEPARA : Dinilai Tak Bersalah, Pekerja Logistik Didakwa Selundupkan 97 Kg Sabu-Sabu

NARKOBA JEPARA : Dinilai Tak Bersalah, Pekerja Logistik Didakwa Selundupkan 97 Kg Sabu-Sabu Terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Citra Kurniawan seusai sidang di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.