Nasabah BCA Finance Diadili di PN Semarang Gara-Gara Jual Mobil
Agnes Febbriyanti, seorang nasabah BCA Finance Semarang, diseret ke meja hijau lantaran difuga menggelapkan mobil yang dibelinya melalui lembaga pembiayaan itu. Jaksa penuntut umum Endang Wahyuningsih dalam sidang PN Semarang, Rabu (12/12/2018), menuduh Agnes telah memindahtangankan mobil yang dibelinya tanpa seizin BCA Finance sebagai lembaga yang membiayai pembelian itu.
Ilustrasi palu pengadil. (freedomworks.org)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.