Operasi Siang Hari, Satpol PP Semarang Ciduk 8 PSK di Kota Lama
Satpol PP Kota Semarang menjaring delapan pekerja seks komersial atau PSK yang biasa berkeliaran di kawasan Kota Lama Semarang.
Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang mejaring 8 pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di kawasa Kota Lama, Rabu (28/4/2021) siang.
Mereka terjaring operasi, setelah diduga melakukan transaksi pada siang hari saat bulan puasa atau Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan delapan PSK yang terjaring operasi pekat di siang hari ini rencana akan dikirim ke resosialisasi di Kota Solo. Selama di resosialisasi, mereka akan mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: 226 PSK Gambilangu Disantuni Rp6 Juta/Orang
“Selama ini, kedelapan PSK yang kita tangkap ini memang kerap beroperasi di Kota Lama. Namun, yang enggak bisa kami toleransi kok dilakukan siang hari. Apalagi ini bulan puasa,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com, Rabu siang.
Fajar menambahkan operasi pekat digelar tidak hanya menjaring para pekerja seks komersial di kawasan Kota Lama. Operasi pekat juga digelar di sejumlah lokasi seperti Taman Kalibanteng, Jalan Madukoro, Jalan Indrapasta, dan Jalan Imam Bonjol.
Manusia Karung
Selain PSK, dalam operasi itu tim juga menangkap tujuh orang gila, dan 16 gelandangan serta manusia ‘karung’.
Ketujuh orang yang ditangkap langsung dibawa ke RSJ dr. Amino Gondohutomo untuk mendapatkan perawatan.
Sementara gelandangan dan manusia ‘karung’ dibebaskan, setelah dilakukan pendataan.
“Selain didata, mereka juga kami minta membuat pernyataan agar tidak berkeliaran lagi di jalan. Kalau berkeliaran lagi di jalan ya kita kirim ke resos,” tegas Fajar.
Fajar mengaku menjelang Hari Raya Lebaran atau Idulfitri, keberadaan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang memang semakin marak.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Semarang Bongkar Tempat Judi Togel
Oleh karenanya, pihaknya pun akan menggelar operasi secara rutin menjelang Lebaran. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak memberi uang kepada PGOT di jalan. Hal itu akan membuat PGOT merasa betah berada di Kota Semarang.
“Selain itu memberi uang kepada PGOT itu termasuk melanggar hukum, Sudah diatur dalam Perda Kota Semarang No.5/2014 tentang PGOT. Jadi yang memberi uang ke PGOT bisa terancam sanksi penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta,” terangnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan
- Ricuh, Satpol PP & Warga Adu Mulut saat Puluhan Rumah di Semarang Dibongkar
- Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Tempat Indekos, Ini Alasannya
- Wali Kota Semarang Tak Pernah Perintahkan Satpol PP Semprot Tempat Usaha
- Tempati Lahan MAJT, 14 Bangunan Milik Pedagang Dirobohkan
- Dikeluhkan Warga, Satpol PP Kota Semarang Bongkar 11 Tempat Judi Togel
- Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Semarang Bongkar 5 Tempat Judi Togel
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.