Pabrik Garmen di Kendal Boleh Tangguhkan UMK 2019
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 yang diajukan satu perusahaan bergerak di bidang garmen di Kabupaten Kendal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang berbincang dengan buruh pabrik konveksi beberapa waktu lalu.(Antara-Wisnu Adhi)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.