Pabrik Obat Berbahaya di Jogja Digrebek, Jaringan Lintas Provinsi
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil membongkar jaringan produksi & peredaran obat keras atau berbahaya.
Semarangpos.com, BANTUL – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY berhasil membongkar jaringan produksi & peredaran obat keras atau berbahaya di Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (27/9/2021).
Pelaku produksi pil koplo tersebut diduga jaringan Jabar-DKI-DIY-Jatim-Kalsel. Selain mengamankan, tiga pelaku, puluhan juta obat keras yang telah dikemas, bahan pembuatan dan sejumlah peralatan untuk produksi obat keras.
Direktur Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan jaringan ini bermula dari operasi Anti Pil Koplo 2021. Targetnya produsen dan pengedar gelap obat keras atau berbahaya. Operasi ini digelar sejak 6 September 2021.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Gay Solo
Kemudian pada 13-15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras & Psikotopika. Pelaku adalah M dan kawan-kawan (8 orang).
“Dari sana kami menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras. Jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim,” katanya dalam konferensi pers, Senin (27/9).
Dalam perkembangannya, didapat petunjuk bahwa obat berbahaya tersebut berasal dari Jogja. Krisno pun meminta tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerjasama dengan Polda DIY.
Baca juga: 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
Pesanan Obat Berbahaya
Lalu, pada Selasa (21/9/2021) pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka WZ dan saksi A di sebuah gudang yang berada di Kasihan, Bantul. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di tempat yang diduga sebagai Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras dan berbahaya.
“Dari sana, kami menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/ prekursor obat. Obat-obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim. Begitu juga adonan berbagai prekursor siap diolah menjadi obat,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, Krisno menyatakan jika WZ adalah penanggung jawab gudang dan saksi AR(pekerja) menerangkan jika atasannya adalah LSK alias DA. Kemudian pada Rabu (22/9) sekitar pukul 00.15 WIB petugas menangkap DA di Kasihan, Bantul.
“Berdasarkan hasil interogasi DA bahwa masih ada 1 pabrik lainnya terletak di gudang Bayuraden, Gamping, Sleman. Hingga Rabu (22/9) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan. Dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras,” ungkap Krisno dilansir dari Harian Jogja.
Baca juga: Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
Lebih lanjut Krisno menyatakan jika DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY (DPO/ Pengendali). Kemudian mengirim obat ke beberapa kota di Propinsi DKI – Jatim – Jabar – Kalsel.
DA juga mengaku jika dirinya digaji dari kakak kandungnya, JSR yang merupakan pemilik pabrik obat berbahaya di Jogja. JSR akhirnya diringkus di rumahnya di wilayah Kapenewon Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu dini hari.
“Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat ilegal per-hari,” katanya.
Baca Juga
- Polresta Solo Pantau Kasus Pinjol Ilegal, Ada Nasabah Dari Solo?
- Polda Jateng Tangkap Warga Jepara Pemilik Obat Tanpa Izin Edar
- Kriminalisasi Ketua RT di Semarang Kandas
- Kriminalisasi Ketua RT di Semarang Buahkan Tuntutan Penjara 5 Tahun
- UANG PALSU SEMARANG : Ke Semarang, Aparat Bareskrim Polri Cokok 4 Pembuat dan Pengedar Upal
- OBAT BERBAHAYA : Polsek Tembalang Kota Semarang Amankan Ribuan Obat Ilegal
- Polda Jateng Bongkar Praktik Pembuatan Kartu Kredit Palsu
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.