Pakai Sabu-Sabu demi Bugar, Sopir di Grobogan Ditangkap Polisi

Beralasan sabu-sabu mampu membuat bugar saat bekerja, seorang sopir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (10/8/2020), ditangkap polisi.

Pakai Sabu-Sabu demi Bugar, Sopir di Grobogan Ditangkap Polisi Kasatnarkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo (kedua dari kiri) memeriksa tersangka narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Grobogan, Senin (10/8/2020). (Semarangpos.com-Polres Grobogan)

Semarangpos.com, PURWODADI — Beralasan sabu-sabu mampu membuat bugar saat bekerja, seorang sopir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (10/8/2020), ditangkap Satnarkoba Polres Grobogan.

Ahmad Maskuri, 34, yang berprofesi sebagi supir ditangkap bersama temannya, Agus Susanto, 32, wiraswasta. Mereka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami tangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersangka Ahmad Maskuri di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung,”  kata Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan melalui Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, Senin.

Cerita Kiai di Jateng Sembuh dari Covid-19 Setelah Konsumsi Sari Tebu & Zamzam

Didampingi Kasubag Humas Polres Grobogan AKP Sudarsono, Kasat Narkoba Ngadiyo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut karena ada informasi dari masyarakat. Kepada polisi, warga mengatakan di rumah Ahmad Maskuri sering ada kegiatan mencurigakan.

Warga menduga Ahmad Maskuri yang kesehariannya bekerja sebagai supir adalah pengguna narkoba. Polisi pun, lanjut AKP Ngadiyo, kemudian melakukan penyelidikan berdasar informasi masyarakat tersebut hingga sopir dari Grobogan itu terungkap memakai sabu-sabu.

Tangkap Tangan

“Setelah yakin ada penggunaan narkoba, polisi langsung menyergap keduanya di rumah Ahmad Maskuri, pada Kamis [16/7/2020] pukul 22.15WIB,” ujar AKP Ngadiyo.

Anggota Unit Opsnal Satnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penggledahan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil di rumah Ahmad Maskuri. “Barang bukti plastic klip berisi narkoba golongan I sabu-sabu seberat 0,74 gram. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong di TKP,” tambahnya.

Kunjungi Semarang, Bule Rumania Ini Jajal Kepala Manyung di Warung Makan Bu Fat

Menurut AKP Ngadiyo, tersangka mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang teman di Semarang bernama Agus Susanto. Satu paket sabu harganya Rp700.000. Tersangka Ahmad Maskuri mengatakan ia menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2010. Alasannya untuk doping tubuhnya.

“Saya konsumsi sabu-sabu untuk doping agar tubuh tetap fit. Karena saya bekerja sebagai supir,” ujar Ahmad Maskuri kepada polisi.

Perbuatan kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.