Pandemi, Penjualan Rokok Ilegal Pun Dilakukan Daring
Pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak warga, termasuk penjualan rokok ilegal yang harus dilakukan secara online alias dalam jaringan atau daring.

Semarangpos.com, KUDUS — Pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak warga. Termasuk penjualan rokok ilegal pun dilakukan secara online alias dalam jaringan atau daring.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pun berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di masa pandemi Covid-19. Rokok ilegal itu diperjualbelikan secara daring dengan barang bukti berupa rokok ilegal hingga puluhan ribu batang.
“Ini merupakan kasus peredaran rokok secara daring yang pertama kami ungkap. Untuk mengungkap peredaran rokok ilegal yang dijual melalui e-commerce, Tim Unit Penindakan Cukai [UPC] Bea Cukai Kudus sebelumnya menganalisa perdagangan elektronik [e-commerce] dan memantau salah satu pemilik akun yang mengedarkan rokok ilegal tersebut,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2020).
Begini Misteri Jalur Tengkorak Wonosobo Kata Om Hao
Ia mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperoleh, penjual yang bertempat tinggal di wilayah Jepara tersebut akan melakukan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi. Selanjutnya, Tim UPC melakukan penyisiran di sekitar Jepara pada Senin (10/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Akhirnya, kata dia, tim UPC berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi sedang melaju di Jalan Raya Jepara-Kudus. Tim segera melakukan pengejaran dan penegahan terhadap sarana pengangkut tersebut. “Pemeriksaan awal menunjukkan mobil tersebut memuat rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.
28.000 Rokok Dirampas
Sopir dan penumpang mobil berinisial MM, 26, dan AF, 29, akhirnya dibawa ke Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mobil dan seluruh barang bukti berupa 28.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek SMD turut diamankan.
Koruptor Jadi Babi Ketika Meninggal Kata Algoritma Alam
Atas penegahan tersebut, maka Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian senilai Rp16,61 juta dari nilai rokok ilegal yang hendak diedarkan tersebut senilai Rp28,56 juta. Tiga hari sebelumnya, KPPBC Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal di Jepara dengan barang bukti 120.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp122,4 juta.
Sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp71,19 juta. “Rokok ilegal merugikan negara maupun pengusaha yang taat dengan ketentuan. Penindakan yang kami lakukan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Penindakan tersebut, kata dia, menjadi bukti ketegasan Bea Cukai Kudus dan upaya nyata jaga Indonesia dalam menggempur peredaran rokok ilegal.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Setop Mobil Travel di Rest Area Tol, Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar
- Bea Cukai Jateng DIY Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp9,87 M
- Peredaran Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Naik 92,58%
- Ditutupi Buah Naga & Salak, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra via Semarang
- Peredaran 47,69 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng DIY Digagalkan Selama 2020
- Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Sindikat Peredaran Rokok Ilegal Jawa-Sumatra
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.