Pati Larang Kotak Amal Diedarkan saat Salat Iduladha

Pemkab Pati melarang para pengelola masjid penyelenggara salat Iduladha 2020 mengedarkan kotak amal demi mencegah penularan Covid-19.

Pati Larang Kotak Amal Diedarkan saat Salat Iduladha Bupati Pati Haryanto memimpin rapat koordinasi persiapan Hari Raya Iduladha dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan Kabupaten Pati di Pendapa Kabupaten Pati, Jateng, Jumat. (Antara-Humas Pemkab Pati)

Semarangpos.com, PATI Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah melarang para pengelola masjid penyelenggara salat Iduladha mengedarkan kotak amal. Larangan itu karena kotak amal bakal dipegang oleh banyak orang sehingga rawan menularkan penyakit virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

“Silakan menggelar salat Iduladha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya saja, untuk kotak amal tidak boleh diedarkan kepada jemaah demi menghindari penularan virus corona,” kata Sekretaris Daerah Pati Suharyono saat Rapat Koordinasi Persiapan Hari Raya Iduladha dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Pati di Pendapa Kabupaten Pati, Jateng, Jumat (24/7/2020).

Ada Hantu Mengintip dan Genderuwo Usil di UNS Solo

Ia juga mengingatkan pengelola masjid untuk menyiapkan sabun untuk mencuci tangan serta alat pengecek suhu tubuh. Dengan demikian setiap jemaah yang hadir dipastikan dalam kondisi sehat dan memakai masker. “Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta penyakit bawaan yang berisiko sebaiknya jangan dibawa serta mengikuti salat Iduladha,” ujarnya.

Gamit Lembaga Keagamaan

Bupati Pati Haryanto menambahkan terkait dengan Hari Raya Iduladha, Pemkab Pati telah mengeluarkan surat edaran. SE itu diterbitkan dan disampaikan untuk semua lembaga keagamaan Islam.

Pantaskah Kancil Si Pencuri Timun Dikurung Pak Tani?

Melalui surat edaran tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang harus dipatuhi untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban. “Daging kurban cukup dibagikan ke rumah-rumah kemudian dipastikan bahwa petugasnya betul-betul sehat. Hewan yang disembelih juga harus memenuhi syarat menjadi hewan kurban,” ujarnya.

Sesuai imbauan dari Kementerian Agama melalui Surat Edaran No. 18/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah. Surat itu diedarkan untuk mewujudkan masyarakat produktif yang aman Covid-19.

KLIK dan LIKEdi sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.