Pegawai KAI Daops IV Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Larangan cuti selama penyelenggaraan masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 diberlakukan kepada semua pegawai PT KAI Daerah Operasional (Daops) IV Semarang.

Pegawai KAI Daops IV Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru Ilustrasi pegawai PT KAI Daops IV Semarang di Stasiun Batang. (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, SEMARANG – PT KAI Daerah Operasional (Daops) IV Semarang memberlakukan larangan cuti kepada pegawainya selama penyelenggaraan masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

“Guna melancarkan pelayanan kepada masyarakat selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, cuti pegawai KAI akan ditangguhkan,” kata Kepala PT KAI Daops IV Semarang M. Nurul Huda Dwi Santoso di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/12/2019).

Masa angkutan Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, akan mulai pada 19 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020. Selama masa liburan Natal dan Tahun Baru kali ini diperkirakan ada peningkatan jumlah penumpang sebesar 5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain petugas reguler, kata dia, KAI bahkan akan menyiagakan petugas ekstra yang akan berjaga selama 24 jam. Petugas ekstra tersebut, lanjut dia, ditugaskan untuk memantau kemungkinan adanya kejadian luar biasa yang menghambat perjalanan kereta api.

Menurut dia, terdapat sejumlah titik di wilayah KAI Daops IV ini yang rawan bencana saat musim penghujan. “Petugas ekstra ini disiagakan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Daop 4 Semarang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.