Pegawai Kejari Rembang Dituduh Tilap Duit Tilang Rp2,8 M
Pegawai Kejaksaan Negeri Rembang dituduh menilap uang denda bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Herjaka di Kota Semarang, Jateng, Senin (22/7/2019).
Ilustrasi pegawai kejaksaan menghitung uang denda sidang tilang di pengadilan negeri. (Antara-Ujang Zaelani)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.