Pekerja di Jateng Ingin UMP 2019 Naik 18%
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019.
Ilustrasi UMP. (dok. Solopos)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.