Pekerja di Jateng Ingin UMP 2019 Naik 18%
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah (Jateng) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019.

0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.