Pekerja Luar Daerah Bakal Diminta Tinggal di Kudus
Pemkab Kudus berencana melarang pekerja swasta dari luar daerah pulang pergi (PP) ke tempat kerja demi mencegah virus corona pemicu Covid-19.
Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus berencana melarang pekerja swasta dari luar daerah pulang pergi (PP) ke tempat kerja. Mereka bakal diminta tetap tinggal di Kudus demi mencegah penyebaran penyakit virus corona jenis baru pemicu Covid-19.
“Kami nantinya akan menerapkan larangan bagi pegawai swasta asal luar Kudus yang bekerja di Kudus untuk pulang pergi setiap harinya,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2020).
Menurut dia para pekerja asal luar daerah tersebut akan diminta tinggal sementara di Kudus guna mengurangi mobilitas antar kota. Terkait aturan tersebut, Pemkab Kudus akan mengundang sejumlah pihak untuk membicarakannya.
Keseruan Pelusuran Gedung Tua Semarang oleh Gadis Indigo pada Malam Hari
Kebijakan tersebut dinilai sebagai alternatif dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat membuat banyak perusahaan tutup dan mengakibatkan pekerja menganggur.
Sebelumnya, Kabupaten Kudus memang direkomendasikan untuk menerapkan PSBB. Tetapi karena banyak pertimbangan, hal itu belum bisa dilakukan meskipun jumlah kasus persebaran virus corona pemicu Covid-19.
Anggaran Covid-19
Pemberlakuan PSBB juga akan membebani anggaran daerah yang saat ini sebagian anggarannya juga difokuskan untuk penanganan Covid-19. “Untuk sementara kami belum bisa menerapkan PSBB karena banyak pabrik yang akan tutup,” ujarnya.
Tak Bisa Rayakan Dugderan 2020, Ini Cara Disbudpar Semarang Obati Rindu
Sementara itu, Pemkab Kudus berencana menambah lokasi pembatasan jam malam dari sebelumnya ada dua tempat, yakni di Kawasan Alun-Alun Kudus serta Kawasan Balai Jagong Kudus.
Hal itu mempertimbangkan masih banyaknya warga yang membandel tetap keluar rumah pada malam hari. Penambahan lokasi untuk penerapan pembatasan jam malam akan diberlakukan secepatnya.
Dalam rangka menekan penularan virus corona, masyarakat diajak unuk mematuhi anjuran pemerintah mematuhi protokol penanganan Covid-19.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Waduh! Ribuan Vaksin AstraZeneca di Kudus Dikembalikan
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.