Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Berniat Nikahi Korban
Agus Supriyanto, 37, warga Mranggen, Demak pelaku pembunuhan perempuan berinisial DS, 32, sebenarnya berniat menikahi korban.
Semarangpos.com, PURWODADI – Agus Supriyanto, 37, warga Mranggen, Demak pelaku pembunuhan perempuan berinisial DS, 32 yang dibuang di hutan Grobogan, sebenarnya berniat menikahi korban. Namun karena cemburu dan merasa diakali korban akhirnya membunuh korban.
“Sebenarnya pelaku [Agus Supriyanto] berniat menikahi korban. Bahkan sebelum pembunuhan pelaku berniat mengantar korban untuk berkenalan dengan keluarga DS di Kabupaten Pemalang,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan, Senin (25/10/2021) sore.
Pelaku sudah menjalin asmara dengan DS sejak setahun lalu. Hubungan mereka melalui media sosial. Dan lanjut Kapolres, baru tiga bulan terakhir antara Agus dengan korban intens bertemu. Pelaku yang warga Demak sering bertemu di Semarang, karena korban bekerja di kota tersebut.
“Namun pelaku tak terima dibandingkan dengan pria lain. Pelaku tahu jika korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Cemburu membuat pelaku menghabisi nyawa korban di Kendal dalam perjalanan menuju Pemalang, Minggu [10/10/2021] sekitar pukul 02.30 WIB,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Hutan Grobogan, Pelaku Warga Demak
Pelaku pembunuhan, ditangkap di rumahnya di Mranggen, Kabupaten Demak, setelah polisi mengumpulkan barang bukti, keterangan sejumlah saksi. AS diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban selama hampir satu tahun.
“Berdasar olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan keterangan saksi, AS berhasil kita tangkap di rumah peninggalan orang tuanya di Mranggen, Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan, Senin (25/10) sore.
Penangkapan pelaku pembunuhan, Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kemudian langsung dibawa ke Polres Grobogan. Diketahui antara korban dengan pelaku memiliki hubungan asmara dan berniat menikah.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Ini Ancaman Hukumannya
Ancaman Hukuman Pelaku Pembunuhan Grobogan
Atas perbuatannya membunuh korban, pelaku lanjut Kasatreskrim, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasar 338 KUHP. Ancaman hukumannya, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
“Pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di hutan setempat. Mayat perempuan tersebut dalam kondisi telanjang, terikat tali rafian dan terbungkus plastik hitam, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga
- Pemerasan Perangkat Desa di Grobogan, Pria Mengaku Wartawan Ditangkap
- Polres Grobogan Akan Autopsi Jenazah Siswi SD di Grobogan
- Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
- Bocah SD di Grobogan Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
- Kapolda Jateng Meresmikan Gedung Mapolsek Geyer
- Disdik Grobogan Gandeng BIN Jateng Genjot Vaksinasi Anak
- Kejari Grobogan Tahan Dua Mantan Kades Gegara Korupsi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.