Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Ini Ancaman Hukumannya

Agus Supriyanto, 37, tersangka pembunuhan korban berinisial DS yang mayatnya dibuang di hutan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati.

Pelaku Pembunuhan Perempuan Di Hutan Grobogan, Ini Ancaman Hukumannya Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat rilis kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya dibuang di hutan Grobogan dengan tersangka Agus Supriyanto. (Semarangpos.com/Arif Fajar S)

Semarangpos.com, PURWODADI – Agus Supriyanto, 37, tersangka pembunuhan korban berinisial DS yang mayatnya dibuang di hutan Geyer, Kabupaten Grobogan berhasil ditangkap. Pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP.

“Pelaku pembunuhan, Agus Supriyanto, warga Mranggen, Kabupaten Demak sudah kita tangkap. Tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, di Mapolres Grobogan, Senin (25/10/2021).

Pelaku Agus, ditangkap di rumahnya di Mranggen, Kabupaten Demak, setelah polisi mengumpulkan barang bukti, keterangan sejumlah saksi. AS diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban selama hampir satu tahun.

“Berdasar olah tempat kejadian perkara, barang bukti dan keterangan saksi, AS berhasil kita tangkap di rumah peninggalan orang tuanya di Mranggen, Demak,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan di Mapolres Grobogan, Senin (25/10) sore.

Baca juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Hutan Grobogan, Pelaku Warga Demak

Penangkapan pelaku pembunuhan, Polres Grobogan berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Kemudian langsung dibawa ke Polres Grobogan. Diketahui antara korban dengan pelaku memiliki hubungan asmara dan berniat menikah.

Sebelumnya, warga Dusun Besole, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di hutan setempat. Mayat perempuan tersebut dalam kondisi telanjang, terikat tali rafian dan terbungkus plastik hitam, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Disita Bea Cukai Kudus

Korban Pembunuhan Grobogan Dikenali

Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menemukan plastik hitam sekira pukul 09.30 WIB. Selain terikat, wajah korban mengalami luka. Polisi menemukan barang bukti berupa gelang perak.

“Gelang perak tersebut yang kemudian dikenali keluarga korban dari Pemalang. Bahwa gelang perak tersebut milik korban DS, 32, warga asli Pemalang. Korban sebelum dibunuh bekerja di daerah Semarang setelah bercerai dari suaminya,” imbuh Kasat Reskrim.

 

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.