Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Bingungkan Netizen

Jika kendaraan masih nama orang lain, maka perlu segera dibaliknamakan. Apalagi kini bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor Jateng dibebaskan.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Bingungkan Netizen Tangkapan layar jajaran Bapenda Jateng menjelaskan pembebasan bea balik nama dan denda pajak, Kamis (13/2/2020). (Youtube.com—Bapenda Jateng)

Semarangpos.com,SEMARANG — Akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah @bapendajateng mengunggah pengumuman, “Saatnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) 2 & Denda Pajak Dibebaskan.”

Masyarakat Jateng yang cenderung hanya melakukan pindah tangan kendaraan tanpa melakukan balik nama, membuat Bapenda atas persetujuan Gubernur Jateng membuat terobosan. Bea balik nama dan sanksi pajak kendaraan bermotor dibebaskan.

Pembebasan BBKNB dan denda pajak itu hanya berlangsung pada 17 Februari sampai 16 Juli 2020. Akun Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga ikut mengunggah foto pengumuman tersebut.

Ada Enam Janda Baru di Jepara Setiap Harinya

“Lima bulan ke depan, ada kesempatan untuk kalian yang nunggak pajak kendaraan dengan pembebasan denda pajak,” tulis Gubernur Ganjar sebagai caption.

Diingatkannya, jika kendaraanmu masih nama orang lain, maka perlu segera dibaliknamakan. Apalagi kini karena bea balik nama dibebaskan.

“Jadi, ayo diurus yang masih nunggak Pajaknya dan kendaraannya masih atas nama orang lain. Manfaatkan layanannya, segera ke Samsat!” ungkapnya seperti yang dipantau Semarangpos.com, Kamis (13/2/2020).

Truk & Mobil Kecelakaan di Bawen Bak Film Transformers

Netizen langsung mengomentari unggahan orang nomor satu di Jateng itu. Sekitar 2.000 komentar membahas sistem yang diterapkan oleh Ganjar masih membingungkan.

“Persyaratan dan berkas apa aja yg perlu, di Samsat ada infonya pak?” tulis pemilik akun @bangkitidr.

Akun @khadzikurrohman05 juga menambahkan, “mau tanya, semisal STNK nya hilang bisa di balik nama?”

Ini Kiat Jaga Kebersihan Selokan Semarang ala Hendi

Bingungnya warganet membuat Instagram Bapenda Jateng mengunggah ulang foto pengumuman bebas denda pajak dan bea balik nama kendaranaan bermotor. Akun tersebut mengimbau jika syarat dan tata cara pembayaran yang belum dimengerti bisa mengunjungi Youtube channel Bapenda Jateng.

Di dalam video juga diungkapkan bahwa kebijakan Gubenur Jateng ini diharapkan bisa memotivasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dan balik nama pribadi. (Dhina Cantya/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.