Pembobol Kasda Semarang Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mantan Kepala UPTD Kas Daerah (Kasda) Kota Semarang, Dody Kristyanto, diputuskan bersalah dalam kasus hilangnya dana kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang seharusnya tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) senilai Rp26,7 miliar.
Ilustrasi (Solopos/Whisnupaksa Kridangkara)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.