Pemkot Semarang Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tata Ruang Perumahan
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meminta masyarakat ikut mengawasi tata ruang pengembangan perumahan sehingga sesuai dengan aturan. "Sudah ada ketentuannya di dalam peraturan daerah. Misalnya, apakah suatu perumahan diwajibkan membangun embung atau tidak," ungkap Sekretaris Distaru Kota Semarang M. Irwansyah di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/12/2018).
ilustrasi perumahan komersial. (Solopos-Dok)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.