Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun
Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan pembebasan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, terhitung sejak 2013 hingga 2017.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kiri) memencet tombol pengundian hadiah utama sebuah rumah atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017 di Halaman Balai Kota Semarang. (Antara-Humas Setda Kota Semarang)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.