Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun

Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan pembebasan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, terhitung sejak 2013 hingga 2017.

Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kiri) memencet tombol pengundian hadiah utama sebuah rumah atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017 di Halaman Balai Kota Semarang. (Antara-Humas Setda Kota Semarang)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.