Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun
Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan pembebasan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, terhitung sejak 2013 hingga 2017.

Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan pembebasan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun, terhitung sejak 2013 hingga 2017.
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.