Pemkot Tegal Ajukan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS

Pemkot Tegal mengajukan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dengan harapan Tegal bisa optimal mencegahan dan menanggulangi HIV/AIDS.

Pemkot Tegal Ajukan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Foto dari unggahan akun @pemkot.tegal di Instagram terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggunaln HIV/AIDS, Kamis (16/7/2020). (Instagram-@pemkot.tegal)

Semarangpos.com, TEGAL — Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Raperda penanggulangan human immunodeficiency virus pemicu Acquired Immune Deficiency Syndrome itu dibentuk dengan harapan Pemkot Tegal bisa optimal mencegahan dan menanggulangi HIV/AIDS.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan hal itu dalam sambutan pada saat Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (16/7/2020).

Bukan Mitos! Inilah Tempat Favorit Sosok Penunggu Rumah Menurut Om Hao…

“Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tegal dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tegal secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Dedy Yon pada unggahan akun @pemkot.tegal di Instagram, Kamis (16/7/2020).

Wali Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan bahwa terdapat perkembangan kerja sama dan peran lembaga swadaya masyarakat serta masyarakat peduli AIDS secara terpadu dan berkesinambungan. Seiring dengan hal itu, mereka memerlukan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS demi kepastian hukum.

View this post on Instagram

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya dari Pemkot Tegal untuk mengoptimalkan upaya Pemkot Tegal dalam pencegahan dan penanggulangan HIV /Aids.⁣⁣ ⁣⁣ Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutan pada Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penanggulangan HIV/AIDS, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (16/7).⁣⁣ ⁣⁣ “Raperda tentang Penanggulangan HIV dan Aids di kota Tegal dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan HIV dan Aids di kota Tegal secara terpadu dan berkelanjutan,” jelas Dedy Yon.⁣⁣ ⁣⁣ Ia menyampaikan, dengan mengembangkan kerjasama dan peran serta lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat peduli aids secara terpadu dan berkesinambungan. atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah kota Tegal tentang penanggulangan HIV/AIDS.⁣⁣ ⁣⁣ Dedy Yon menambahkan, sebelumnya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di kota Tegal telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kota Tegal maupun pihak swasta/lembaga swadya masyarakat, namun hasilnya belum maksimal. ⁣ ⁣ Masyarakat masih trauma terhadap penderita HIV/AIDS dan diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS masih sering terjadi. Hak-hak penderita terhadap pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian semestinya serta alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS masih terbatas. ⁣⁣ ⁣⁣ Ia berharap, nantinya dengan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS ini ditetapkan, bisa menjadi regulasi dan landasan hukum bagi Pemkot Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.⁣⁣ ⁣⁣ #hivaids #hiv #aids #raperda #pemkottegal #kotategal #tegal #tegallakalaka ⁣⁣

A post shared by Protokol & Komunikasi Pimpinan (@pemkot.tegal) on

Pencegahan Belum Maksimal

Dedy Yon menambahkan bahwa sebelumnya usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tegal telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal maupun pihak swasta serta lembaga swadaya masyarakat. Namun, hasilnya terbukti belum maksimal.

Masyarakat masih mengalami trauma kepada penderita HIV/AIDS. Selain itu, diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS sering terjadi di lingkungan sekitar.

Kampung Garam Jadi Upaya Kebumen Penuhi Ketahanan Pangan Daerah  

Hak-hak sebagai penderita untuk menerima pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian dengan semestinya. Sementara itu, alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS masih terbatas.

Dedy Yon berharap bahwa dengan adanya penetapan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS tersebut, maka dapat menjadi regulasi serta landasan hukum bagi Pemkot Tegal dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.