Pemprov Jateng Hibahkan Rp1,5 M untuk Berantas Rokok Ilegal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan dana hibah senilai Rp1,5 miliar kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di masyarakat.
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Istimewa)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.