Pemprov Jateng Hibahkan Rp1,5 M untuk Berantas Rokok Ilegal

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan dana hibah senilai Rp1,5 miliar kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di masyarakat.

Pemprov Jateng Hibahkan Rp1,5 M untuk Berantas Rokok Ilegal Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Istimewa)

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.