Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2019 Rp1,6 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 Rp1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.
Ilustrasi UMP 2019. (dok. Solopos)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.