Penahanan Bupati Jepara Diperpanjang 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM) yang merupakan tersangka kasus suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi mengemakan rompi jingga di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2019). (Antara-Benardy Ferdiansyah)
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.