Penertiban PKL di Kudus Terhambat Perda

Satpol PP Kudus berkilah belum ditentukannya sistem zonasi pada perda meghalangi mereka menertibkan PKL di GOR Wergu Wetan dan Taman Krida Wisata.

Penertiban PKL di Kudus Terhambat Perda PKL di Jl. Sunan Kudus, Kudus, Jateng. (Murianews-Yuda Auliya Rahman)

Semarangpos.com, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja Kudus tidak bisa menertibkan pedagang kaki lima di kawasan GOR Wergu Wetan dan Taman Krida Wisata. Satpol PP Kudus berkilah belum ditentukannya sistem zonasi pada perda meghalangi mereka menertibkan PKL.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan pihaknya sudah alasan itu dalam rapat koordinasi di pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (18/08/2020). “Kami selaku penegak perda dan perkada siap melaksanakan itu, tetapi harus jelas untuk zona merah PKL. Dan semua itu harus ada di dalam perbup sehingga nantinya dalam melakukan penertiban kuat karena ada payung hukumnya,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa penertiban PKL yang dilaksanakan jajarannya harus didasarkan pada hasil perundingan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

Cinta Antara Pembantu dan Putri Adipati Jadi Asal-Usul Baturraden

Kepala Satpol PP juga mengklaim bahwa kegiatan penertiban yang diagendakan timnya tersebut sudah sejalan dengan apa yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam penertiban di depan Taman Krida Wisata, sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata.

“Saat ini, kami masih menunggu Dinas Perdagangan yang menaungi para PKL agar segera membuat regulasinya. Bila regulasi masih belum ada, maka hal ini tentu saja akan tetap menggantung,” terangnya.

Belum Didata

Djati  juga mengakui pihaknya belum melakukan pendataan ataupun penertiban kepada PKL di depan Taman Krida. Pasalnya, kilah dia, Dinas Perdagangan pun belum menerbitkan surat peringatan (SP). “Karena pihak Dinas Perdagangan belum memberikan SP. Baik SP 1, SP 2, maupun SP 3,” tukasnya.

Daun Kelor Bisa Atasi Serangan Gaib, Bagaimana Caranya?

Dijelaskannya bahwa pada Pasal 14 dan Pasal 15 Perda No. 11/2017 tentang Pedagang Kaki Lima tidak dicantumkan klasifikasi daerah mana saja yang memiliki zona hijau, kuning, dan merah untuk PKL. Sejauh ini, hanya lokasi binaan PKL yang telah ditetapkan bupati.

Lokasi binaan dimaksud merupakan lokasi permanen PKL atau zona hijau PKL. Sedangkan zona kuning PKL merupakan lokasi tempat berjualan PKL yang waktu buka usaha mereka dibatasi pada jam-jam yang telah ditentukan. Lokasi larangan PKL atau zona merah meliputi kawasan ruang di sepanjang pinggiran dan/atau bahu jalan raya maupun area di trotoar yang merupakan ruang publik.

Sebelumnya, wilayah Taman Krida dan sekitar GOR Wergu Wetan sempat ditetapkan sebagai zona merah PKL. Hal ini berlaku seusai Pemkab Kudus membuka kembali kawasan Balai Jagong.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.